Sabtu, 29 Desember 2012

BAWANG MERAH DAN BAWANG PUTIH

Bawang merah dan bawang putih telah terbukti paling efektif 
di antara  beberapa obat herbal yang di temukan bermanfaat
dalam pengobatan bisul, anda bisa menerapkan jus bawang putih 
atau bawang merah dalam rangka mempercepat proses pemantangan
bisul sehingga memungkinkan nanah dari bisul mengalir keluar dan cepat
mengering. anda dapat menerapkan campuran yang mengandung jumlah
yang sama dari bawang merah dan bawang putih pada permukaan bisul 
anda juga menyertakan 2 atau 3 buah bawang putih dalam diet anda untuk
memastikan penyembuhan bisul. 

by : Belajar Hidup Sehat

BUAH RAMBUTAN

Rambutan selain enak dimakan, juga ada manfaat  lain
Diantaranya untuk mengobati penyakit kencing manis 
Caranya, menyiapkan 5 biji rambutan. cuci bersih  kemudian
Gongseng biji tersebut diatas api sedang kemudian
Giling biji rambutan sampai menjadi bubuk atau serbuk 
Seduh dengan satu cangkir air panas setelah airnya dingin
Maka dapat diminum sehari 2x.
by : Belajar Hidup Sehat





Rabu, 19 Desember 2012

KELUARGA KU ADALAH HIDUP KU

Dalam hidup ini , kebahagian terbesar berasal dari kebahagiaan keluarga
Orang tua adalah tulang yang di gunakan anak - anak untuk mengasah gigi mereka
Hanya seorang ibu yang mengerti kasih sayang ibu 
Semakin menjadi tua aku semakin memikirkan ibuku 
Anank - anak adalah tangan yang membantu kita meraih surga
Siapakah yang encintaiku dan akan mencintaiku selamanya dengan cinta yang tak mungkin lenyap

Oleh kesulitan, penderitaan dan kejahatan yang kuperbuat? orang itu adalah ibuku 
Cinta ibu ibarat bahan bakar yang memungkinkan manusia normal melakukan hal- hal yang tidak mungkin.
Hanya para ibu yang bisa  berfikir tentang masa depan sebab mereka lah yang melahirkan masa depan dalam diri anank - anak mereka.
Pemandangan paling indah di bawah bentangan langit berbintang adalah melihat seorang ibu
yang bahagia ada jutaan cara untuk membahagiakan seorang ibu dan semua benar.
 

Senin, 19 November 2012

Membuat Mie-yang-Ditarik-dengan-Tangan dari Shanxi, China (dalam bahasa China)

BAHAN

500 grm tepung trigu 
300 militer air
tomat
timun
sayur chicory
purslane
celtuce
garam

 






CARA MEMBUATNYA :

1. Gunakan sebagian tepung sisihkan untuk penggunaan yang lain
2.  Pertama - tama gunakan tangan anda untuk menyerakan tepung. biarkan ia menyerapkan udara ini untuk membantu tepung menyerap air.
3. Aduk- aduk tepungnya.
4. Terus aduk dengan arah jam dan tambahkan air perlahan - lahan
5. Tekan adonan untuk merasakan kepadatannya.
6. Remas- remas adonan terasa lembut di tangan 
7. Bersihkan tangan dan baskom anda, jika tidak adonan akan lengket pada tangan dan baskom anda
8. Tambahkan sedikit air
9. Lontar - lontarkan adonan beberapa kali, ini untuk membantu adonan mengembang.
10.Terus remas - remas adonan hingga biar bersih tidak ada sisa tepung dan tangan anda juga bersih.
11. Percikan air ke atas adonan   
12. Biarkan adonan mengembang selama 20 menit
13. Sementara itu siapkan sayuran - sayuran buat dimasak dengan Mie.
14. Setelah 20 menit, remas adonan sedikit lagi
15. Adonan sebaiknya di remas 3 kali supaya mengkilap dan kenyal 
16. Percikan tepung lagi 
17. Biarkan 5 menit lagi 
18. Sementara itu Anda bisa mencuci sayuran - sayuran anda.
19. Remas adonan lagi, ini yang ketiga kali nya 
20. Remas - remas hingga terdengar suara gelembung - gelembung udara kecil yang meletup letup tandanya adonan siap dan teksturya sudah kenyal ketika kita menariknya.
21. Dorong keluar gelembung angin di dalamnya.
22. Adonan perlu di remas -remas hingga gelembung - gelembung udara kecil keluar, Ini berarti adonan sudah siap .
23. Pertama tepuk - tepuk timun sebelum di potong agar menyerap rasa.
24. Panaskan air dan sayur - sayuran 
25. Mulai dengan sayuran chichory
26. Masukan chichory kedalam air mendidih sebentar, berikan garam selesai jangan rebus terlalu lama karena sayur itu akan tidak renyah.
27. Selanjutnya rebus purslane dan celtuse jangan lupa tambahkan garam sedikit.
28. Selanjutnya kita akan membuat saos tomat
29. Masukan minyak sedikit di panci
30. Tambahkan cabe bila suka
31. Masukan tomat cincang ke wajan biar matang hingga menjadi saos
32. Saos tomat adalah bumbu rempah utama untuk mie shaxi.
33. Tambahkn sedikit garam dan bumbu penyedap rasa./ vegan
34. Matikan api dan masukan saos dalam mangkok.
35. Rebus air untuk mie, jika sudah mendidih anda bisa menarik - narik mienya.
36. Pertama - tama percikan sedikit tepung di atas papan, lalu gulung adonan dengan rata
37. Potong - potong adonan dan setiap adonan sisihkan ke samping biar agar tidak lengket satu sama yg lain
38. Ketika anda memotongnya, jangan dipotong hingga ke ujung agar nanti mudah menariknya
39. Ambil sedikit tepung di tangan agar dan tarik - tarik mienya, masukan ke air mendidih
40. Aduk sebentar dan biarkan hingga matang.
41. Keluarkan mie dari panci lalu masukan dalam mangkok.
42. Pertama - perama tambahkan saos tomat, lalu sayur - sayuran.
43. Siap di sajikan..
 

Minggu, 18 November 2012

BELAJ4RLAH D4RI POHON TEBU

1. Pohon tebu memilih tumbuh dan berkembang di 
   Alam yang keprihatinanya mendalam. 

2. Pohon tebu tidak pernah berharap hidup dengan
   Bergelimang kemewahan fasilitas.

3. Pohon tebu menyederhanankan penampilan fisiknya
    Namun ia berjuang keras untuk bermangfaat dan 
    dirindukan orang.

4. Pohon tebu teruji menghadapi berbagai ujian yang ia 
    hadapi dalam hidup ini.
    Jika ada yang memotong batangnya maka ia akan tumbuh lagi
   Jika ada yang membakar pohon tebu maka akan muncul tunas baru.



Sabtu, 17 November 2012

HIDUP 4D4L4H 4NUGERAH B4GI JIW4 Y4NG IKHL4S

Yang tinggal di gunung merindukan  pantai
Dang tinggal di pantai merindukan gunung.

Di musim kemarau merindukan musim hujan
Di musim hujan merindukan musim kemarau.

Yang berambut hitam mengagumi yang pirang
Yang bermbut pirang mengagumi yang hitam.

Diam dirumah merindukan kepergiaan
Setelah berpergian merindukan dirumah.

Ketika menjadi karyawan ingin jadi Entreprenuer
supaya punya kebebasan waktu
Begitu jadi Entreprenuer ingin jadi karyawan biar tidak pusing

Waktu tenang mencari keramian
Waktu keramian mencari ketenangan.

Saat masih bujangan pengin punya suami ganteng / istri cantik
Begitu sudah dapat suami ganteng / istri cantik pingin biasa '' aj 
bikin cemburu aja / takut selingkuh.

Punya anak satu mendambakan banyak anak
Punya anak banyak mendambakan sattu anak aj

kita tidak pernah bahagia sebab segala sesuatu
tampak indah hanya sebelum memiliki.
Namun setelah dimiliki tak indah lagi

Kapan kebahagiaan akan di dapatkan kalau kita hanya selalu
Memikirkan apa yang belum ada namun mengabaikan apa yang
Sudah dimiliki tanpa rasa syukur.

Semoga kita menjadi pribadi yang senantiasa bersyukur dengan
Berkah yang kita miliki.
Jangan menutup mata kita Walaupun hanya dengan daun kecil''
Jangan menutup hati kita Walaupun hanya dengan pikiran yang negatif.
Bila hati kita tertutup, tertutuplah semua 

Syukuri apa yang ada, karena hidup adalah anugerah bagi
Jiwa - jiwa yang ikhlas





SELAMAT SIANG DAN SELAMAT BERAKHIR PEKAN SOBAT... 凸(¬‿¬)凸





 







Jumat, 16 November 2012

RINDU KU

Sebenarnya 
begitu berat melepasmu
melupakan kenangan indah
saat bersamamu jujur 
ku tak mampu 

Disaat langit sunyi seperti ini
di dibawah terangnya rembulan
betapa kau ingin kau disampingku

Ku ingin kau selalu bersamamu
dan terus bersamamu
ku tak perduli kau anggap apa diriku
walau kau selalu memaki
walau kau terus menyakiti

Tapi ku tak ingin kau pergi
tapi ku tak mampu membenci
karena aku benar '' mencintai Mu...

 

DUNIA BAGIKU

Dunia mengajariku tuk bisa terima
segala kenyataan yang ada
dunia juga membuatku mengerti
tak mesti tercapai apa yang ku inginkan

Dunia tempat ku belajar 
peka dengan alam sekitar
dunia pun mengajariku dengan bijak 
dalam berbuat atau bertindak

Dunia tempatku ditempa
dengan segala luka dan derita 
agar ku kuat bertahan 
menghadap arus kehidupan

Dunia mengajariku untuk bersyukur
tundukan hati dan bertafakur 
dunia pun membuatku dewasa
dengan segala permasalahan yang 
harus dijalani dengan relan

By : bidadari anggrek biru 

Kamis, 15 November 2012

S4TU N4M4

Terlukis satu nama dihatiku 
tertatap tentang cinta dihariku 
senantiasa memberikan kebahagiaan
tentangmu dihatiku 
ucapkan nama terindah 
dalam hal kecil tentang kata rindu 
Rohaye lagu pemilik hati 
semua hanya satu yaitu dirimu.... 

 ♪♫•*¨*•.¸¸❤¸¸.•*¨*•♫  (╥_╥)   ♪•.¸¸.•´¯`•.♥.•´¯`•.¸¸.•.

4KU M4S1H D1S1N1

Aku masih disni
terpaku, merenung terdiam
dalam kelam dan gelapnya malam
melayang angan dan fikiran
entah menuju kemana arahnya.

Akupun masih disini....
menelusuri detik demi detik
waktu yang berjalan mengukir kenangan
seyum,tawa, sedih dan gembira
semua menyatu dalam perasaan 

Aku masih disini....
menanti....berharap.....

Aku masih tetap disini...
memeluk bayanganmu dalam kegelapan
mendekap kasihmu dalam hening malam

Aku.... untukmu sayank..... ♥♥♥ (。♥‿♥。)



Selasa, 13 November 2012

UNTUK S4NG M4NT4N

Entah harus bagaimana kulukiskan perasaanku tiap mengingatmu
ada luka, ada sakit ada kecewa namun ada bahagia tak pernah
terbayangkan semua berakhir menyakitkan kuakan coba belajar
menerima semua memang sudah suratan aku akan mencoba
menghapus rasa benci biarlah yang terjadi menjadi pelajaran
biarlah masa lalu dijadikan untuk intropeksi diri tak perlu bertanya
siapa yang salah tak perlu menyesali yang telah terjadi terima kasih
telah memberikan cinta terima kasih telah menorehkan luka terima 
kasih semua rasa yang semakin membuatku dewasa semoga dirimu 
mendapatkan pengganti yang lebih baik dariku semoga tak ada benci 
diantara kita.

Sabtu, 10 November 2012

M4Z4 L4lu

Mesin waktu telah bergulir tiada berhenti
Banyangan masa lalu kembali hadir menyapa que
Membuat aku tak melihat dunia luas 
bagaikan mata ini tertutup selendang hitam...

Masa lalu itu seperti bulan di atas kuburan
karna engkau telah melukai hatiku
lalu kau sembunyikan pisau itu 
seolah kau kehilangan rasa bersalah

Kemana aku kan melangkah
akupun d' anggap darah yang beracun
hingga yang lain enggan mengusiknya
kemana lagi aku harus mengadu
karna tak seorangpun yang menghiraukan ku

cinta ku kepada mu begitu lembut
 bagai embun di pagi hari
aku mencoba untuk berkaca 
terbata...... kaca lembut tak mampu
menggambarkan masa depanku
yang telah tenggelam oleh masa lalu cinta mu...
 

 

Selasa, 06 November 2012

RENUNGAN

Roti sepotong, air gelas dan kain selembar yang di peroleh dengan 
jalan halal, lebih baik dari pada hidup mewah, yang kemudian jadi
penyesalan ( Abu Hanifah ra )

Seorang hamba ( manusia ) berkata Hartaku hartaku pada hal hartanya
yang sesungguhnya hanya tiga 3 macam :
1. apa yang dimakan selalu habis
2. apa yang dipakainya lusuh
3. apa yang disedekahkannya lalu disimpan ( untuk akhirat ) selain yang tiga 
macam itu lenyap atau ditinnalkannya bagi orang lain ( HR. Muslim )

ada tiga  yang mengikuti orang yang meninggal, tetapi dua yang kembali 
dan hanya satu yang tinggal bersama sama dengan dia Di ikuti oleh keluarga
harta, dan ama, tetapi keluarga dan harta kembali dan yang tinggal hanya 
(Shahih Bukhari IV :1750 )

= Allahumma Sholli a'alla Saiyyidinaa Muhammadin sholataan Tamlau
Khajaainullah  Nuuran Wa Takuunu Laana Walilmu' Mu'miina Wasallim
Tasliiman Kastiiran.....
Robbana Aatina Fiddunyaa Hasanaah - Wafil Aakhirooti Hasanah- Waqinaa
Adzaaban Naar = 

Senin, 05 November 2012

PENGORBANAN YANG TER'ABAIKAN

kau memintaku menyayangimu
tapi kasih sayangku kau abaikan
kau memintaku memperhatikanmu
tapi kau selingkuh dibelakangku

apa lagi yang harus kulakukan untukmu
apa lagi yang kau minta dariku
apa yang kau pinta
telah aku kabulkan sepenuh hatiku

tapi.............
mengapa sedikitpun tak kau hargai
mengapa semuanya kau acuhkan...
ini kah yang harus kuterima....

tak kusangka kau seperti ini
kebaikan yang kau berikan 
telah kau balas menjadi luka hati yang mendalam

entah apa lagi yang harus ku lakukan 
untuk mengobati hati yang telah kau lukai ini.

Sabtu, 03 November 2012

QURBAN UNTUK EMAK ( Renungan Idul Adha)

Seorang pedagang hewan qurban berkisah
tentang pengalamannya: seorang ibu datang
memperhatikan dagangan saya dilihat dari
penampilannya sepertinya tidak akan mampu
membelinya namun tetap saya hampiri dan
menawarkan kepadanya '' silahkan Bu... '',
lantas ibu itu menunjukan salah satu kambing
termurah sambil bertanya '' kalau yang itu berapa pak ? ''

'' Yang itu 700 ribu bu'', jawab saya  '' Harga pasnya 
berapa? '', tanya kembali si ibu '' 600 deh , harga segitu 
untung saya kecil tapi biarlah. '' tapi uang saya hanya 500
ribu boleh ya pak? '' waduh saya bingung karena itu modal nya
akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya   
diputuskan diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut.

Saya pun mengantarkan hewan qurban tersebut sampai dirumahnya
begitu tiba sampai dirumahnya '' Astaghfirullah..... Allahu Akbar ...
terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.

Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya 
dirumah gubuk berlantai tanah tersebut. saya tidak melihat tempat tidur
kasur, kursi ruang tamu apa lagi perabot mewah dan barang barang elektronik
yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan batal lusuh.

Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus '' Mak bangun mak, nih
lihat saya bawa apa ? kata ibu itu pada nenek itu yang sedang rebahan
sampai akhirnya terbangun. '' Mak, saya sudah belikan emak kambing 
buat qurban, nanti kita antar ke masjid  ya Mak.....'', kata ibu itu dengan
penuh kegembiraan.

Si nenek sangat terkaget meski nampak bahagia, sambil mengelus-elus
kambing, nenek itu berucap '' Alhamdulillah '' akhirnya kesampain juga
kalau kalau emak mau berqurban.

Ni pak uangnya, maafnya pak kalau saya menawar kemurahan  
karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja 
mengumpulkan uang untuk beli kambing yang akan di niatkan 
buat qurban atas nama ibu saya........'', kata ibu itu.

Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata
saya berdoa '' Ya Allah.. ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan
dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini seorang yang miskin harta
namun kekayaan Imannya begitu luar biasa ''.

Pak ini ongkos kendaraannya....'', panggil ibu itu '' sudah bu biar 
ongkos kendaraan saya yang bayar  kata saya.

Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah 
karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah
mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran
ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuaNya.

Untuk mulia ternyata  tak perlu harta berlimpah , jabatan tinggi 
apalagi kekuasaan, kita bisa belajar keikhlasan dari ibu itu untuk
menggapai kemuliaan hidup, Berapa banyak diantara kita yang di
berikecukupan penghasilan namun masih saja ada keanganan 
untuk berqurban, padahal bisa jadi harga handphone, jam tangan
tas, ataupun aksesoris yang menempel pada tubuh kita harganya 
lebih jauh mahal dibandingkan dengan seekor hewan qurban,
Namun selalu kita sembunyi di balik kata tidak mampu atau 
di anggarkan.




 




 
 

 

Jumat, 02 November 2012

"Mengapa WANITA SERING MENANGIS ?...

Karena wanita itu unik 
Diciptakan sebagai mahluk istimewa
Dikuatkan bahunya untuk menjaga anak anaknya
Dilembutkan hatinya untuk memberi rasa aman 
Dikuatkan rahimnya untuk menyimpan benih manusia
Diteguhkan pribadinya untuk terus berjuang pada saat
yang lain menyerah.

Diberikan naluri menyintai anak anak dalam apa keadaannya
Dikuatkan batinya untuk tetap menyayangi walau dihianati oleh
teman walau disakiti oleh orang yang di sayangi

Wanita makhluk kuat
Tetapi jika suatu saat dia menangis 
Tu karena Tuhan berikan air mata 
Untuk membasuh luka batinnya 
Dan memberikan nya kekuatan baru,,,  
 

AKU TAK MEMENGERTI

Aku tak mengerti
Dengan cinta ini
kenapa harus kau cintai
Sedangkan kau tak pernah mengerti

Tersiksanya hati
Mencntai tanpa di cintai
Bagai langit dan bumi
Tak mungkin bisa di satukankembali

Ya Allah...
Inikah cobaan
Yangkau berikan
Agar aku bisa menentukan
Cinta yang bagaimana yang harus di perjuangkan
 
 

Kamis, 01 November 2012

SATU CINTA UNTUKNYA

malam yang dingin dan sunyi
hanya ditemani bantal guling dan
selimut temani diriku


satu cinta yang jauh disana untuk diri nya....
satu cinta pertama untuknya yang meruntuhkan

gerbang tak berujungku mengenal dirinya
engkaulah matahariku dan firdausku
yang menyinari cinta pertama ku

kau hadir dengan ketidak pastian

sederhana dalam ketiadaan
gerakmu tiada pasti 
namun aku terus disini
memberi satu cinta untuknya.

BURUNG MALANG

aku kini terbang
namun menabrak arah angin
tapi bukan kembali


mata ku perih
menerjang debu

lupa pesan kekasih

aku pun leleh sayapku dan

mulai keropoh aku ingin pulang
bersama angin berjumpa kekasih

badan ku pun kaku

tak mau membalik
dan bahkan membelok

aku tetap terbang setia

kepakkan sayapku tapi......????
hatiku pulang namun kekasihku
hilang dicuri orang.

IBU

senandung - senandung merdu

terlantun dari bibir manismu ibu

petuahmu tak pernah henti

merasuk jiwa ku walau kadang
tak kuindahkan tetatpi engkau
selalau sanggup tuk ingatkan

ibu cinta yang kau taut
melengkapi hiasan sutra hidupku
jendela '' kasih yang kau buka
mengizinkan ku masuk menemani
dalam hatimu.

pintu  maaf yang kau gelar
menunjukan betapa besar jiwamu
rangkaian kata yang kau alunkan
senyum tulus yang tersimpul
tatap matamu yang sayui
sekejap menjadi doa nan indah

pengertian agung selalu mengalir untukku
membuatku teneng Bu...... bagai sunyinya
telaga kukuhnya sabarmu tegakkan benteng sukma mu.

ibu kau tercipta untukku
untuk menjaga, merawatku
mendidikku dan kau lakukan
semua untuk penuh ke ikhlasan.

aku yakin Ibu............
tak ada suatu apapun yang dengan
sempurna dapat membalas pengorbanan
dan perjuangan mu selain rahmad hidayah dan cintanya

Bu... saat ini di hati milikmu ini
akan kulerakkan keningku pada mu ibu......
Allah untuk mensyukuri anugrah mu
Ya....... ibu


Ibu............ hanya puisi ini yang mampu
ku persembahkan
puisi sayangku padamu
puisi haruku untuk mu
puisi terima kasihku dan..........
sembah sungkemku padamu ibu
bu restu mu kunantikan tuk
terbang menuju surgamu ibu......

KATA HATI YANG TAK SAMPAI

lama sudah aku menderita
bukan berhari hari namun berbulan bulan
kandang aku menyapa tapi tiada

kata sepatah pu yang engkau ucapakan

akusadari diri ini mungkin
tak layak untuk menyapa dirimu
hanya kecewa yang aku rasakan

kejujuranku mengatakan aku benci
orang sombong katak kamu
dunia aku rasakan tiada terlalu
sempit mungkin aku rasakan
dan aku harus cari yang lain mungki.....??

kini aku rasakan masa bodoh
dengan  dunia cinta sekarang ini
tapi cukup sekian
sekarangt ini  masih banyak Gadis ''
cewek'' yang manis dan dunia
tak selebar daun kelor.
dan masih banyak yang mau sama aku..

Rabu, 31 Oktober 2012

053. Kupas Tuntas Masalah "TAHLIL"

Tidak pernah ditemukan satu dalil pun yang menyatakan pengharaman terhadap kegiatan tahlilan. Sebaliknya yang ada adalah anjuran untuk merahmati orang yang meninggal dengan do’a, permohonan ampun, bacaan al-Qur’an serta dzikir-dzikir lain. Semua ini tidak pernah diharamkan oleh para imam sekali pun.
Apabila alasannya karena ada perkumpulan dikediaman keluarga almarhum maka ini sudah tidak tepat sebagai “dalih’ untuk pengharaman tahlilan sebab ; Pertama ; –seandainya memang yang dimaksud ulama adalah seperti kegiatan tahlilan sekalipun- kebanyakan ulama hanya menghukumi makruh bukan haram. Kedua, “yang dianggap makruh adalah perkumpulan jamuan makan”, sedangkan tahlilan bukanlah kegiatan yang semata-mata untuk itu, melainkan untuk merahmati mayyit, sehingga tidak bisa di dikatakan “jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan adalah jamuan makan”, sebab masing-masing adalah satu hal. Ketiga, -seandainya memang yang dimaksud ulama adalah tahlilan- itu hanya unsur tahlilan yang tidak mutlak, sebab tahlilan tidak harus dilakukan di kediaman keluarga almarhum melainkan bisa juga dilakukan ditempat yang lainnya, misalnya mushalla, masjid atau tempat-tempat lain. Adanya unsur yang semisalnya diagggap memang kurang tepat bukan berarti harus “menggusur” seluruhnya melainkan cukup unsur yang kurang tepat tersebut yang dibenahi.
Keempat, tahlilan bukan hanya dilakukan pada pasca kematian melainkan kapan saja atau dengan menentukan waktu seperti pada malam Jum’at demi mendapatkan keutamaan, disamping pada hari tersebut memang dianjurkan untuk memperbanyak dzikir juga shalawat.
Oleh karena itu, akal yang sehat akan mengatakan bahwa kegiatan berkumpul bukanlah sesuatu yang haram pada sendirinya (muharram fi-nafsihi) sebaliknya merupakan hal yang biasa (lumrah) dimanapun itu, baik di rumah, masjid, mushalla, perkantoran, sekolah dan tempat-tempat lainnya. Hal itu mubah-mubah saja, apalagi jika kegiatan berkumpul tersebut di isi dengan hal-hal kebajikan. Seperti itu juga tahlil, didalamnya berisi amaliyah-amaliyah yang baik mulai dari kalimat thayyibah hingga shalawat, apalagi bisa mempererat kasih sayang (shilaturahim) antar kaum muslimin.
Segelintir orang ada juga yang secara membabi buta mengharamkan tahlilan dengan menyamakan dengan niyahah (meratap). Tentu saja, ini jelas-jelas kekeliruan yang fatal, sebab telah diketahui bahwa pengertian niyahah adalah menyaringkan suara atau berteriak-teriak sambil menyebut-nyebut kebaikan mayyit. Hal semacam ini diharamkan, karena seolah-olah tidak ridla dengan takdir Allah Ta’alaa atas kematian si mayyit atau menyesali kematian si mayyit dan bisa menyebabkan mayyit semakin tersiksa. Namun, jika hanya menangis –berlinang air mata- maka itu tidak haram, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah :

Banyak komentar ulama' dahulu yang menganjurkan tahlil atau semacamnya
Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali.
Syaikhul Islam al-Imam Ibnu Muflah al-Maqdisi ulama hanabilah
al-Imam ‘Alauddin al-Mardawi yaitu salah seorang ulama Hanabilah
Imam Abdurrahman bin Ibrahim bin Ahmad Bahauddin al-Maqdisi al-Hanbali.
Imam Syarifuddin Musa bin Ahmad bin Musa bin Salim bin ‘Isa bin Salim al-Hajawi al-Maqdisi al-Hanbali.
Imam Manshur bin Yunus bin Shalahuddin Ibnu Hasan bin Idris al-Bahuti al-Hanbali, atau lebih dikenal dengan Imam al-Bahuti.
Imam Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad, lebih dikenal sebagai Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi.
Imam Hasan bin ‘Ammar bin ‘Ali al-Mishri al-Hanafi
Syaikh Abdurrahman bin Muhammad ‘Awdl al-Jaziri.
Syaikh Abul ‘Alaa Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim al-Mubarakfuri.
Madzhab Zaidiyah dengan pendiri al-Imam Zaid bin ‘Ali bin al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib, saat ini di anggap sebagai madzhab yang paling dekat dengan madzhab yang empat yakni Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanbali.
al-Imam asy-Syawkani
Imam al-Amir ‘Izzuddin Ash-Shan’ani dan masih banyak ulama'2 lainnya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu karena memang intinya adalah kebaikan yang diperuntukan bagi mayyit dan ahlul baitnya.

JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL
Dalam kegiatan tahlilan, kadang terdapat hidangan dari tuan rumah baik ala kadarnya (makanan ringan) dan ada juga yang berupa jamuan makan. Namun, ada juga yang hanya berupa minuman saja. Apapun itu tidak menjadi masalah dalam tahlilan. Sebab itu bukan tujuan dari tahlilan, namun tuan rumah kadang memiliki motivasi tersendiri seperti dalam rangka menghormati tamu atau bermaksud untuk bershadaqah yang pahalanya dihadiahkan kepada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Ada hal yang sering di permasalahkan oleh para pengingkar terkait yang ada di dalam kegiatan tahlilan. Mereka mencari-cari “dalih” dalam kitab-kitab para imam untuk mengharamkan tahlilan, padahal tidak ada yang mengharamkannya.
Pada dasarnya bahasan ini bukan mengenai tahlilan secara keseluruhan, akan tetapi mengenai jamuan makan dari keluarga almarhum dan berkumpulnya manusia padanya setelah kematian. Jamuan makan adalah satu hal, dan tahlilan juga satu hal. Namun, karena jamuan makan juga ada pada kegiatan tahlilan maka pembahasannya pun terkait dengan tahlilan. Walaupun demikian, tidak bisa dikatakan jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan adalah jamuan makan, sebab memang bukan seperti itu. Orang yang melarang tahlilan dengan alasan adanya jamuan makan sebagaimana disebarkan oleh mereka yang benci tahlilan maka itu benar-benar telah keliru dan tidak merinci sebuah permasalahan dengan tepat.
Tahlilan hukumnya boleh, sedangkan unsur-unsur dalam tahlilan merupakan amaliyah-amaliyah masyru’ seperti berdo’a, membaca dzikir baik tasybih, tahmid, takbir, tahlil hingga shalawat, dan juga membaca al-Qur’an yang pahalanya untuk mayyit. Disamping itu juga terkait dengan hubungan sosial masyarakat yang dianjurkan dalam Islam yakni shilaturahim.
Adapun jamuan makan dalam kegiatan tahlilan (kenduri arwah) jika bukan karena tujuan untuk kebiasaan (menjalankan adat) dan tidak memaksakan diri jikalau tidak mampu serta bukan dengan harta yang terlarang. Maka, membuat dengan niat tarahhum (merahmati) mayyit dengan hati yang ikhlas serta dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayyit (orang mati) maka itu mustahab (sunnah). Itu merupakan amalan yang baik karena tujuannya adalah demikian. Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
إنما الأعمال بالنيات
 “Sesungguh sesuatu perbuatan tergantung dengan niat” [1]
Juga sebuah qaidah menyatakan :
الأمور بمقاصدها
 “Suatu perkara tergantung pada tujuannya”. [2]
Serta, orang yang melakukannya dengan tujuan (niat) tersebut akan mendapatkan pahala, sebab telah shahih hadits dari Ibnu ‘Umar radliyallah ‘anh :
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً
 “Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan, kemudian menjelakan yang demikian, maka barangsiapa yang berkeinginan melakukan kebaikan namun tidak sampai melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, maka jika ia berkeinginan dengannya kemudian melakukannya niscaya Allah akan mencatatkan untuknya sepuluh macam kebaikan sampai 700 kali lipat kemudian hingga berlipat-lipat yang banyak ; barangsiapa yang berkeinginan melakukan keburukan namun ia tidak mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya kebaikan yang sempurna, namun jika ia mengerjakannya niscaya Allah mencatatkan untuknya satu macam keburukan”. [3]
Dan juga telah tsabit didalam shahih al-Bakhari dari Abdullah bin ‘Umar bin al-‘Ash, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam :
 أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّ الإِسْلاَمِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «تُطْعِمُ الطَّعَامَ، وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
 “Ya Rasulullah apakah amal yang baik dalam Islam ? Nabi menjawab : “memberikan makan, mengucapkan salam kepada orang yang dikenal dan tidak dikenal” [4]
Lafadz “ith’am” pada hadits meliputi makan, minum, jamuan juga shadaqah dan yang lainnya, sebab lafadz tersebut umum. Dalam sebuah hadits dari Thawus radliyallahu ‘anh menyebutkan :
 ان الموت يفتنون فى قبورهم سبعا . فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام
“Sesungguhnya orang mati di fitnah (diuji dengan pertanyaan malaikat) didalam kubur mereka selama 7 hari, maka mereka menganjurkan untuk memberi jamuan makan yang pahalanya untuk mayyit selama masa 7 hari tersebut”. [5]
Imam al-Hafidz As-Suyuthi mengatakan bahwa lafadz “kanuu yustahibbuna”, memiliki makna kaum Muslimin (sahabat) yang hidup pada masa Nabi shallallahu ‘alayhi wa salllam , sedangkan Nabi mengetahuinya dan taqrir atas hal itu. Namun, dikatakan juga sebatas berhenti pada pada sahabat saja dan tidak sampai pada Rasulullah. [6]
Berdasarkan hal diatas, maka memberikan makanan yang pahalanya untuk orang mati merupakan amalan yang memang dianjurkan. Adapun melakukannya setelah kematian juga tidak masalah selama diniatkan untuk menshadaqahkan dalam rangka merahmati mayyit.

SUPAYA MUDAH MEMAHAMI
Haram : yakni apabila jamuan makan (hidangan makan) dalam tahlilan yang berasal dari harta mayyit yang mayyit masih memiliki tanggungan hutang yang belum diselesaikan ; berasal dari harta anak yatim ; berasal dari harta mayyit sedangkan ahli warisnya bukan orang yang berhak (tidak dibenarkan oleh syariat) untuk mengurus harta mayyit, seperti anak-anak atau seumpamanya ; jamuan berasal dari harta mayyit tanpa ada izin (persetujuan) dari ahli-ahli warisnya ; jamuan diadakan untuk niyahah atau jamuan diberikan kepada wanita yang meratap.
Makruh : yakni apabila jamuan makan (hidangan makan) didalam tahlilan diadakan untuk menghilangkan kesunyian dan perasaan duka cita samata ; jamuan makan diadakan tanpa ada tujuan apa-apa atau hanya karena mengikuti kebiasaan setempat dan hari hari tertentu dan lain sebagainya.
Mubah bahkan Sunnah : yakni apabila jamuan makan (hidangan makan) diadakan untuk tujuan mendo’akan  (merahmati) yang mati dan memperat shilaturahim, yang mana ini memotivasi diri dan mendorong hati untuk mendo’akan (merahmati) untuk mayyit ; jamuan makan untuk tujuan / niat untuk shadaqah yang pahalanya untuk mayyit, ini hukumnya sunnah (mustahab) dan pahalanya sampai kepada mayyit. Shadaqah tidak selalu berupa jamuan makan melainkan juga bisa dalam bentuk yang lainnya.
Kegiatan yang tidak bertentangan seperti diatas telah diceritakan oleh Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah (salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain) sebagai kegiatan yang memang tidak pernah di tinggalkan kaum Muslimin, didalam al-Hawi lil-Fatawi disebutkan :
Kegiatan yang tidak bertentangan seperti diatas telah diceritakan oleh Imam al-Hafidz Jalaluddin as-Suyuthi asy-Syafi’i rahimahullah (salah satu pengarang kitab tafsir Jalalain) sebagai kegiatan yang memang tidak pernah di tinggalkan kaum Muslimin, didalam al-Hawi lil-Fatawi disebutkan :
أن سنة الإطعام سبعة أيام، بلغني أنها مستمرة إلى الآن بمكة والمدينة، فالظاهر أنها لم تترك من عهد الصحابة إلى الآن، وأنهم أخذوها خلفا عن سلف إلى الصدر الأول
“Sesungguhnya sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai kepadaku bahwa sesungguhnya amalan ini berkelanjutan dilakukan sampai sekarang (yakni masa al-Hafidz sendiri) di Makkah dan Madinah. Maka secara dhahir, amalan ini tidak pernah di tinggalkan sejak masa para shahabat Nabi hingga masa kini (masa al-Hafidz as-Suyuthi), dan sesungguhnya generasi yang datang kemudian telah mengambil amalan ini dari pada salafush shaleh hingga generasi awal Islam. Dan didalam kitab-kitab tarikh ketika menuturkan tentang para Imam, mereka mengatakan “manusia (umat Islam) menegakkan amalan diatas kuburnya selama 7 hari dengan membaca al-Qur’an’. [1]
Ini sekaligus persaksian (saksi mata) adanya kegiatan kenduri 7 hari di Makkah dan Madinah sejak dahulu kala. Hal ini kembali di kisahkan oleh al-‘Allamah al-Jalil asy-Syaikh al-Fadlil Muhammad Nur al-Buqis didalam kitab beliau yang khusus membahas kegiatan tahlilan (kenduri arwah) yakni “Kasyful Astaar” dengan menaqal perkataan Imam As-Suyuthi :
أن سنة الإطعام سبعة أيام بلغني و رأيته أنها مستمرة إلى الأن بمكة والمدينة من السنة 1947 م إلى ان رجعت إلى إندونيسيا فى السنة 1958 م. فالظاهر انها لم تترك من الصحابة إلى الأن وأنهم أخذوها خلفاً عن سلف إلى الصدر الإول. اه. وهذا نقلناها من قول السيوطى بتصرفٍ. وقال الإمام الحافظ السيوطى : وشرع الإطعام لإنه قد يكون له ذنب يحتاج ما يكفرها من صدقةٍ ونحوها فكان فى الصدقةِ معونةٌ لهُ على تخفيف الذنوب ليخفف عنه هول السؤل وصعوبة خطاب الملكين وإغلاظهما و انتهارهما.
“Sungguh sunnah memberikan makan selama 7 hari, telah sampai informasi kepadaku dan aku menyaksikan sendiri bahwa hal ini (kenduri memberi makan 7 hari) berkelanjutan sampai sekarang di Makkah dan Madinah (tetap ada) dari tahun 1947 M sampai aku kembali Indonesia tahun 1958 M. Maka faktanya amalan itu memang tidak pernah di tinggalkan sejak zaman sahabat nabi hingga sekarang, dan mereka menerima (memperoleh) cara seperti itu dari salafush shaleh sampai masa awal Islam. Ini saya nukil dari perkataan Imam al-Hafidz as-Suyuthi dengan sedikit perubahan. al-Imam al-Hafidz As-Suyuthi berkata : “disyariatkan memberi makan (shadaqah) karena ada kemungkinan orang mati memiliki dosa yang memerlukan sebuah penghapusan dengan shadaqah dan seumpamanya, maka jadilah shadaqah itu sebagai bantuan baginya untuk meringankan dosanya agar diringankan baginya dahsyatnya pertanyaan kubur, sulitnya menghadapi menghadapi malaikat, kebegisannyaa dan gertakannya”. [2]
Istilah 7 hari tersebut adalah berdasarkan riwayat shahih dari Thawus sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. [3] Yang mana sebagian ulama mengatakan bahwa riwayat tersebut juga atas taqrir dari Rasulullah, sebagian juga mengatakan hanya dilakukan oleh para sahabat dan tidak sampai pada masa Rasulullah.
  TIDAK SETIAP BID'AH DIHUKUMI HARAM
Telah dibuktikan didalam kitab-kitab para Imam, sebagaimana perkara yang disebutkan oleh para Imam seperti diatas walaupun ada perkara yang telah dikatakan sebagai bid’ah namun perlu diingat bahwa para imam tidak serta merta menjatuhkannya pada status hukum haram, seperti perkataan mereka yakni “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh, bukan haram)”, juga “bid’ah ghairu mustahibbah (bid’ah yang tidak dianjurkan)” maka ini status hukumnya jatuh antara mubah dan makruh. Ada lagi istilah bid’ah munkarah yang hukumnya makruh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perbuatan seperti diatas tidaklah haram (berdosa) walaupun semisalnya dilakukan. Juga tidak bisa dijadikan “dalih” mengharamkan tahlilan, sama sekali tidak ada benang merahnya.
Kenapa tidak semua bid’ah jatuh pada status hukum haram ? Sebab bid’ah bukanlah hukum (status hukum Islam). Bid’ah adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut perkara baru yang tidak berasal dari Nabi Shallallahu ‘alayhi wa sallam. Adapun hukum Islam ada 5 yakni : wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh dan haram. Ini adalah bahasan tentang status hukum dan penetapannya.
Maka, apabila ada perkara yang oleh ulama dianggap sebagai bid’ah, mereka tidak serta merta menjatuhkan status hukum haram untuk bid’ah tersebut, melainkan mereka (ulama) menimbang dan mengkaji terlebih dahulu tentang bid’ah tersebut, yakni terkait selaras atau tidaknya dengan kaidah-kaidah syariat. Sehingga nantinya akan terlihat/dapat disimpulkan status hukum untuk perkara bid’ah tersebut, apakah masuk dalam hukum wajib, sunnah/mandub/mustahab, mubah/jaiz, makruh dan haram. Sebab sesuatu harus ditetapkan status hukumnya. Nikah pun yang jelas-jelas sunnah Rasulullah, tidak serta merta dihukumi wajib tergantung kondisi dan situasinya. Oleh karena itu bid’ah juga harus ditinjau dengan kaidah syariat dalam menetapkan hukum :
Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh, maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah makruhah (bid’ah yang hukumnya makruh)”   ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum makruh haram maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah muharramah (bid’ah yang hukumnya haram)” ;  Jika masuk pada kaidah penetapan hukum mubah/jaiz maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mubahah (bid’ah yang hukumnya mubah)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum sunnah/mandub/mustabah maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah mustahabbah (bid’ah yang hukumnya sunnah/ mustahab/ mandub)” ; Jika masuk pada kaidah penetapan hukum wajib maka ulama akan menyebutnya sebagai “bid’ah wajibah (bid’ah yang hukumnya wajib)”.
Sebagaimana Imam an-Nawawi menyebutkan didalam al-Minhaj syarah Shahih Muslim :
قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات
“’Ulama berkata bahwa bid’ah terbagi menjadi 5 bagian (bagian hukum) yakni wajibah (bid’ah yang wajib), mandubah (bid’ah yang mandub), muharramah (bid’ah yang haram), makruhah (bid’ah yang makruh), dan mubahah (bid’ah yang mubah)”, diantara bid’abh yang wajib adalah  penyusunan dalil oleh ulama mutakallimin (ahli kalam) untuk membantah orang-orang atheis, ahli bid’ah dan seumpamanya; diantara bid’ah mandzubah (bid’ah yang sunnah) adalah mengarang kitab ilmu, membangun madrasah dan tempat ribath serta yang lainnya ; diantara bid’ah yang mubah adalah mengkreasi macam-macam makanan dan yang lainnya, sedangkan bid’ah yang haram dan bid’ah yang makruh, keduanya telah jelas dan telah dijelaskan permasalahannya dengan dalil yang rinci didalam kitab Tahdzibul Asmaa wal Lughaat” [1]
Berikut adalah redaksi dalam kitab Tahdzibul Asma’ wal Lughaat, yang menjelaskan lebih rinci lagi tentang pembagian bid’ah tersebut :
قال الشيخ الإمام المجمع على إمامته وجلالته وتمكنه في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي عنه في آخر كتاب "القواعد": البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه
“Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam didalam akhir kitabnya al-Qawaid berkata : “bid’ah terbagi kepada hukum yang wajib, haram, mandub, makruh dan mubah. Ia berkata : metode yang demikian untuk memaparkan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syari’ah, sehingga
1.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum wajib maka itu bid’ah wajibah,
2.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum haram maka itu bid’ah muharramah,
3.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mandub maka itu bid’ah mandubah,
4.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum makruh maka itu bid’ah makruhah,
5.     Apabila masuk pada qaidah (penetapan) hukum mubah maka itu bid’ah mubahah.
Diantara contohnya masing-masing adalah ;
1.     Bid’ah Wajibah seperti : menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu sehingga dengannya bisa paham firman-firman Allah Ta’ala dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, itu wajib karena menjaga menjaga syariah itu wajib, dan tidak mungkin menjaga kecuali dengan hal itu, dan sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengannya maka itu wajib, menjaga bahasa asing didalam al-Qur’an dan as-Sunnah, mencatat (membukukan)  ilmu ushuluddin dan ushul fiqh, perkataan tentang jarh dan ta’dil, membedakan yang shahih dari buruk, dan sungguh kaidah syariah menunjukkan bahwa menjaga syariah adalah fardlu kifayah”.
2.     Bid’ah Muharramah seperti : aliran (madzhab) al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah, dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ah wajibah).
3.     Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah) seperti : membangun tempat-tempat rubath dan madrasah, dan setiap kebaikan yang tidak ada pada masa awal Islam, diantaranya adalah (pelaknasaan) shalat tarawih, perkataan pada detik-detik tashawuf, dan lain sebagainya.
4.     Bid’ah Makruhah seperti : berlebih-lebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf dan lain sebagainya.
5.     Bid’ah Mubahah seperti : bersalaman (berjabat tangan) selesai shalat shubuh dan ‘asar, jenis-jenis makanan dan minuman, pakaian dan kediaman. Dan sungguh telah berselisih pada sebagian yang demikian, sehingga sebagian ‘ulama ada yang memasukkan pada bagian dari bid’ah yang makruh, sedangkan sebagian ulama lainnya memasukkan perkara sunnah yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam dan setelah beliau, dan itu seperti mengucapkan isti’adzah didalam shalat dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau. “ [2]
Kesimpulannya sudah jelas yaitu bahwa tidak semua bid’ah dihukumi haram, melainkan harus ditinjau terlebih dahulu status hukumnya. Semua itu karena ternyata ada bid’ah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, diistilahkan dengan bid’ah hasanah (baik) dan ada juga bid’ah yang bertentangan dengan syariat Islam, di istilahkan dengan bid’ah yang buruk. al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah mengatakan sebagaimana disebutkan olah al-Muhaddits al-Baihaqi :
أخبرنا أبو سعيد بن أبي عمرو، ثنا أبو العباس محمد بن يعقوب , ثنا الربيع بن سليمان، قال: قال الشافعي رضي الله عنه: المحدثات من الأمور ضربان: أحدهما: ما أحدث يخالف كتابا أو سنة أو أثرا أو إجماعا , فهذه لبدعة الضلالة. والثانية: ما أحدث من الخير لا خلاف فيه لواحد من هذا , فهذه محدثة غير مذمومة وقد قال عمر رضي الله عنه في قيام شهر رمضان: «نعمت البدعة هذه» يعني أنها محدثة لم تكن , وإن كانت فليس فيها رد لما مضى
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abu Sa’id bin Abu ‘Amr, telah menceritakan kepada kami Abul ‘Abbas Muhammad bin Ya’qub, telah menceritakan kepada kami ar-Rabi’ bin Sulaiman, ia berkata : Imam asy-Syafi’i pernah berkata : perkara baru (muhdatsaat) itu terbagi menjadi menjadi dua bagian :
1.     Suatu perkara baru yang menyelisihi al-Qur’an, Sunnah, Atsar atau Ijma’, maka ini termasuk perkara baru yang disebut bid’ah dlalalah, dan
2.     Suatu perkara baru yang baik yang didalamnya tidak menyelisihi dari salah satu tersebut, maka ini perkara baru (muhdats) yang tidak buruk,
dan sungguh Sayyidina ‘Umar radliyallahu ‘anh berkata tentang shalat pada bulan Ramadhan (shalat Tarawih) : “sebaik-baiknya bid’ah adalah ini”, yakni  perkara muhdats yang tidak ada sebelumnya, walaupun keberadaannya tidaklah bertentangan dengan sebelumnya. [3]
Contoh-contoh semacam ungkapan (istilah) seperti diatas begitu banyak dikitab-kitab Ulama, diantaranya sebagaimana yang telah disebutkan. Sehingga menjadi penting ketika membaca perkataan ulama syafi’iyah juga mengerti pembagian bid’ah menurut ulama syafi’iyah. Perincian Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdis Salam tersebut kadang berbeda dengan ulama madzhab lainnya, sehingga menyebutnya bukan sebagai bid’ah melainkan sebagai maslahah Mursalah, perbedaan ini terjadi karena memang cara memahaminya pun berbeda walaupun esensinya sebenarnya sama yaitu sama-sama para ‘ulama menerimanya. Perbedaan seperti inilah yang sebenarnya terjadi, bukan seperti kalangan yang selalu menuding-menuding “ini sesat” dan “itu sesat”, bukan seperti pemahaman mereka itu.

Mungkin itu saja dulu, nanti kita bahas di komentar

wassaalmualaikum wr.wb.

Humor Santri: Doa suami

Sebagai seorang suami beristri dua memang dituntut bersikap adil tidak hanya kepada istri pertama tapi juga pada istri keduanya. walau kadang-kadang sering disalahpahami dan dipahami secara salah oleh suami maupun istri.
begitulah kira-kira yang terjadi pada pak munir saat melakukan haji dengan kedua istrinya. kebetulan istri pertamanya bernama fatimah dan istri keduanya bernama khasanah. saat panas terik menyengat ketiganya bergegas menuju Multazam sebagai tempat yang mustajab untuk berdoa.
dengan khusyuknya Pak munir dengan kedua istri di sebelahnya menengadahkan tangan berdoa panjang lebar. untuk mengakhiri doanya pak muinir memimpin doa sapu jagat
"robbana atina fiddunya khasanah wa fil akhiroti khasanah wa qina ...."belum selesai doa istri pertamanya menyela
"mas, kok hanya si khasanah yang disebut sedang aku nggak,mentang-mentang dia istri muda. ini nggak adil namanya" kata fatimah ketus
karena bingung bagaimana menjelaskannya akhirnya pak munir meralat doanya
"robbana atina fiddunya khasanah wa fil akhiroti fatimah wa qina 'adzabannar",

Tentang Bid’ah


Pembahasan tentang bid’ah merupakan masalah yang sangat krusial, karena perbedaan pendapat dan pemahaman tentang masalah bid’ah ini yang sekarang ini menjadi salah satu biang keladi dan pemicu utama terjadinya friksi diantara berbagai kelompok, aliran, mazhab dan harokah Islam. Apalagi sekarang ini ada yang menjadikan kata bid’ah sebagai peluru yang sering dimuntahkan dan menjadikan kata mubtadi (pelaku bid’ah) sebagai label yang sering ditempelkan kepada kelompok lain.

Pengertian Bid’ah Secara Bahasa. Secara bahasa bid’ah itu berasal dari ba-da-’a asy-syai yang artinya adalah mengadakan dan memulai. Kata “bid’ah” maknanya adalah baru atau sesuatu perkara yang baru yang belum pernah ada pada masa Nabi.

Pengertian Bid’ah Secara Istilah. Secara istilah, bid’ah itu didefinisikan oleh para ulama dengan sekian banyak versi dan batasan. Hal itu lantaran persepsi mereka atas bid’ah itu memang berbeda-beda. Sebagian mereka ada yang meluaskan pengertiannya hingga mencakup apapun jenis yang baru (diperbaharui), sedangkan yang lainnya menyempitkan batasannya.

Sultonu Ulama, Imam Izzudin bin Abdus Salam, seorang ulama terbesar dari mazhab Syafi’i (wafat 660 H) dalam kitabnya “Qawa’idul Ahkam” menerangkan bahwa bid’ah adalah suatu perbuatan (baru) yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW.

Dalam Ensiklopedi Fiqih jilid 8 keluaran Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait halaman 21 disebutkan bahwa secara umum ada dua kecenderungan orang dalam mendefinisikan bid’ah. Yaitu kecenderungan menganggap apa yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid’ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram. Dan kedua adalah kecenderungan untuk mengatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat.

KELOMPOK PERTAMA
Kelompok yang menganggap bahwa perkara baru yang tidak di masa Rasulullah SAW sebagai bid’ah meski hukumnya tidak selalu sesat atau haram, maksudnya ada juga perkara baru yang baik.

Di antara para ulama yang mewakili kalangan ini antara lain adalah Al-Imam Asy-Syafi’i dan pengikutnya seperti Imam Izzudin bin Abdis Salam, Imam Nawawi, Ibnu Hajar Atsqolani, As-Suyuthi, Abu Syaamah. Sedangkan dari kalangan Al-Malikiyah ada Al-Qarafi dan Az-Zarqani. Dari kalangan Maliki seperti Ibnul Abidin dan dari kalangan Al-Hanbaliah adalah Al-Jauzi serta Ibnu Hazm dari kalangan Dzahiri.

Argumennya
Shalat Tarawih pada jaman Nabi dan Abu Bakar dilakukan sendiri-sendiri atau berjama’ah berkelompok-kelompok yang terpisah dalam Masjid. Pada Jaman Khalifah Umar bin Al-Khattab beliau membuat “perkara baru” yaitu menghimpun orang-orang untuk shalat tarawih berjamaah dengan satu imam, pada waktu itu ditunjuk Ubay bin Ka’ab sebagai imamnya. Setelah itu Umar berkata : “ini adalah sebaik-baik bid’ah“.
Perbuatan itu tidak ditentang oleh para sahabat Nabi yang lain dan bahkan sepeninggal Umar masih terus berlangsung sampai masa kita sekarang ini.
Ibnu Umar juga menyebut shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah yaitu jenis bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
Hadits yang mengindikasikan adanya bid’ah yang baik adalah hadits berikut : “Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat. Siapa yang mensunnahkan sunnah sayyi’ah (kejelekan), maka dia mendapatkan ganjaran dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat”.

Dalam Kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar Atsqolani, pada juz XVII halaman 10 menyebutkan :
Ada riwayat dari Abu Nu’im menyebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata : “Bid’ah itu dua macam, satu bid’ah terpuji dan yang lain bid’ah tercela. Bid’ah terpuji adalah yang sesuai dengan sunnah Nabi dan bid’ah yang tercela adalah yang tidak sesuai atau menentang sunnah Nabi”.
Imam Baihaqi dalam kitabnya “Manaqib Syafi’i” menyebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah berkata : “Perkara baru (bid’ah) itu ada dua macam : 1. Perbuatan keagamaan yang menentang atau berlainan dengan Qur’an, Sunnah Nabi, atsar dan Ijma’, ini dinamakan “bid’ah dhalalah”. 2. Perbuatan keagamaan yang baik, yang tidak menentang salah satu dari yang tersebut diatas adalah bid’ah juga, tetapi tidak tercela.”
Tentang bid’ah, sebagian ulama membagi kepada hukum yang lima dan memang begitulah. (maksudnya Ibnu Hajar Atsqolany mendukung membagi hukum bid’ah kepada hukum yang lima yaitu : wajib, sunnah, makruh, mubah, haram).

Bisa kita nukil pendapat Imam Izzudin bin Abdis Salam yang mengatakan bahwa perkara baru yang tidak terjadi pada masa Rasulullah SAW, terbagi menjadi lima hukum, yaitu:

Bid’ah yang wajib :
  • Membukukan mushaf Al-Qur’an.
  • Membukukan hadits Nabi (padahal ada hadits Nabi yang melarang membukukan hadits, karena khawatir tercampur-baur dengan Al-Qur’an).
  • Kodifikasi, perumusan dan penulisan ilmu-ilmu keislaman yang seolah-olah berdiri sendiri seperti : ilmu tafsir, ilmu hadits, ilmu Al-Qur’an, ilmu Fiqih, ilmu kalam (ushuludin), ilmu mantiq (logika), ilmu nahwu-sharaf, ilmu balaghah, ilmu tasawuf.
  • Mempelajari teknologi militer untuk menjaga kekuatan dan pertahanan kaum Muslimin.
Bid’ah yang haram :
  • Bid’ah dalam masalah akidah berbagai firqoh sempalan, seperti :
  • Khawarij yang memisahkan diri dan selalu memberontak terhadap Amir Kaum Muslimin yang mereka anggap berbuat zalim, menghalalkan darah orang-orang diluar kelompoknya dan mudah mengkafirkan sesama muslim.
  • Syiah Ghulat yang mengkultuskan Imam Ali, menuduh Abu Bakar, Umar, Usman menyerobot hak kekhalifahannya. Mencaci maki Aisyah, Talhah, Zubair dan Muawiyah yang pernah berseteru melawan Ali.
  • Murjiah yang mempunyai keyakinan iman itu cukup dengan hati. Perkataan dan perbuatan tidak termasuk iman.
  • Qadariyah yang menolak takdir, Jabariyah yang menolak ikhtiar usaha bebas manusia.
  • Mujasimah dan Musyabbihah yang menyerupakan Allah dengan keadaan manusia.
  • Mua’tillah yang menolak sifat-sifat Allah.
  • Mu’tazilah yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk.
Bid’ah dalam ibadah, seperti :
  • Menambah atau mengurangi jumlah rokaat shalat lima waktu.
  • Shalat dengan tambaan bacaan bahasa Indonesia.
  • Puasa sehari penuh (tidak berbuka saat maghrib).
  • Mewajibkan zakat terhadap barang-barang yang tidak wajib dizakati.
  • Melakukan haji tidak ke Mekkah.
Bid’ah yang Sunnah :
  • Shalat Tarawih berjama’ah.
  • Adzan pertama pada shalat Jum’at.
  • Mengadakan pengajian Maulid Nabi.
  • Mendirikan sekolah/madrasah/majelis ta’lim.
Bid’ah yang Makruh :
  • Menghias masjid.
  • Menetapkan waktu tertentu untuk ibadah.
  • Perdebatan yang sengit dalam masalah khilafiah.
  • Sistem pemerintahan yang monarki.
  • Melakukan ibadah (shalat/puasa) sunah untuk tujuan duniawi semata-mata.
Bid’ah yang Mubah :
  • Makan menggunakan sendok.
  • Memakai pakaian yang bagus.
  • Membuat rumah yang besar.
  • Menggunakan peralatan modern.
  • Dzikir berjama’ah.
  • Bersalam-salaman setelah shalat berjama’ah.

KELOMPOK KEDUA
Kelompok ini menganggap bahwa yang disebut perkara baru (bid’ah) itu semuanya adalah sesat, berdasarkan pemahaman tekstual keumuman lafazh hadits “Semua perkara baru (bid’ah) adalah sesat (dhalalah).”

Kelompok ini menganggap semua perkara baru dalam masalah syariat adalah bid’ah dhalalah. Sedangkan perkara baru dalam masalah diluar syariat dihukumi sebagai “sarana”. Hukum sarana itu tergantung pada tujuannya. Sarana menuju yang haram adalah haram, sarana menuju yang wajib juga menjadi wajib.

Di antara mereka yang berpendapat demikian antara lain adalah At-Thurthusy, Asy-Syathibi, Imam Asy-Syumunni dan Al-Aini dari kalangan Al-Hanafiyah. Juga ada Al-Baihaqi serta Ibnu Hajar Al-Haitami dari kalangan Asy-Syafi’iyah. Dan kalangan Al-Hanabilah diwakili oleh Ibnu Rajab dan Ibnu Taimiyah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:
Bahwa Alloh SWT telah menurunkan syariat dengan lengkap diantaranya adalah fiman Alloh SWT : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”  (QS Al-Maidah: 3)

“Bahwa semua perkara baru (bid’ah) itu adalah sesat”.
“Barang siapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut akan tertolak.” (HR Muslim 1817)

Contoh :
  • Maulud Nabi tidak ada di jaman Nabi, maka itu termasuk bid’ah dhalalah.
  • Dzikir berjama’ah tidak ada dijaman Nabi, maka itu termasuk bid’ah dhalalah.
  • Pemilu tidak ada di jaman Nabi, maka itu termasuk bid’ah dhalalah.
  • Tahlilan tidak ada dijaman Nabi, maka itu termasuk bid’ah dhalalah.
Tahqiq :
  • Kedua kelompok sepakat bahwa tidak semua perkara baru adalah bid’ah dhalalah, yaitu sarana yang menuju kebaikan dan urusan duniawi tidak termasuk bid’ah dhalalah.
  • Perbedaan pendapat terjadi pada : perkara baru tentang ibadah dan adat/tradisi yang mengandung unsur agama, contohnya :
  • Shalat Jum’ah dengan Kutbah Bahasa Indonesia, itu termasuk bid’ah dhalalah atau tidak.
  • Shalat  Sunah berjama’ah itu bid’ah dhalalah atau tidak.
  • Dzikir berjama’h itu bid’ah dhalalah atau tidak.
  • Peringatan maulid Nabi itu bid’ah dhalalah atau tidak.
  • Tradisi tahlilan pada hari ke-3, 7, 40, 100 hari orang meninggal itu bid’ah atau tidak.
Hadits nabi “Semua perkara baru (bid’ah) adalah sesat (dhalalah).”  Secara tekstual memang mengisyaratkan bahwa semua perkara baru itu adalah bid’ah dhalalah.

Petunjuk lafazh hadits diatas memang bersifat umum (‘am), lafazh ‘am masih memungkinkan menerima takhsis (peng-khususan) dan ternyata memang ada takhsisnya yaitu hadits : “Siapa yang mensunnahkan sunnah hasanah maka dia mendapat ganjarannya dan ganjaran orang yang mengamalkannya hingga hari qiyamat.

Jadi tidak “semua” perkara baru bid’ah dhalalah, masih memungkinkan adanya sunnah hasanah.

Riwayat-atsar yang menunjukkan para sahabat Nabi melakukan perkara baru yang belum dikenal dijaman Nabi :
  • Khalifah Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf yang tidak diperintahkan dan tidak ada contohnya dari Nabi.
  • Khalifah Usman menyatukan Al-Qur’an dalam satu rasm dan menyalinnya menjadi beberapa mushaf.
  • Khalifah Usman menambahkan adan menjadi dua kali pada Shalat Jum’at, maksudnya adan pertama untuk mengingatkan manusia bahwa waktu shalat Jum’at sudah dekat.
  • Khalifah Umar bin Khatab melaksanakan shalat Tarawih berjamaa’h dibawah satu imam yang belum pernah dilakukan di jaman Nabi.
  • Khalifah Umar bin Khatab tidak memberikan zakat kepada muallaf, padahal  mereka jelas-jelas termasuk muzakki yang berhak menerima zakat dengan alasan Islam sudah kuat tidak perlu lagi membujuk hati orang-orang yang baru masuk Islam.
  • Khalifah Umar tidak memotong tangan pencuri ketika masa kelaparan dan paceklik.
  • Khalifah Umar menetapkan orang yang mentalak tiga sekaligus, jatuh talak tiga karena pada masa itu orang memudahkan urusan talak dan sering terjadi lelaki yang menjatuhkan talak tiga sekaligus. Padahal jaman Nabi dan Khalifah Abu Bakar, talak tiga sekaligus hanya dianggap jatuh talak satu.
  • Khalifah Umar tidak membagikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit dengan perimbangan kemaslahatan generasi mendatang, padahal Nabi membagikan tanah taklukan Khaibar kepada para perajurit.
  • Ibnu Umar menyebut bahwa shalat dhuha’ berjamaah di masjid sebagai bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik.
  • Khalifah Umar bin Abdul Azis membukukan hadits, padahal ada hadits Nabi yang melarang menuliskan hadits (karena khawatir tercampur dengan Al-Qur’an).
Semua atsar diatas menunjukkan bahwa tidak semua perkara baru adalah bid’ah dhalalah, jadi perlu diselidiki dulu faktor maslahat dan manfaatnya, illat hukumnya, maqashid syariahnya dan sebagainya.

Jadi jangan gampang memvonis bid’ah dhalalah terhadap semua perkara baru, tapi juga jangan terus seenaknya membuat perkara baru yang tanpa ada tujuan dan kemaslahatan yang nyata.

Tentang adat, tradisi atau perkara mubah yang mengandung unsur agama, hendaknya dilihat content (isinya) dan dampaknya, kalau isinya tidak bertentangan dengan jiwa syariat dan dampaknya tidak mendatangkan kemudharatan atau perkara baru itu menjadi sarana yang membawa manfaat-maslahat maka jangan terus mudah divonis sebagai bid’ah dhalalah.

Sumber: http://www.aliyahromu.com/2011/06/tentang-bidah.html

061. Puasa Tarwiyah dan Arafah

PUASA ARAFAH adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 Dzulhijah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi orang-orang yang tidak menjalankan ibadah haji. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa-puasa lainnya.

Keutamaan puasa Arafah ini seperti diriwayatkan dari Abu Qatadah Rahimahullah. Rasulullah SAW bersabda:

صوم يوم عرفة يكفر سنتين ماضية ومستقبلة وصوم يوم عاشوراء يكفر سنة ماضية

Puasa hari Arafah dapat menghapuskan dosa dua tahun yang telah lepas dan akan datang, dan puasa Assyura (tanggal 10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lepas. (HR. Muslim)

Sementara puasa Tarwiyah dilaksanakan pada hari Tarwiyah yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits yang artinya bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan hadits ini dloif(kurang kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Lagi pula hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa. Abnu Abbas r.a meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله! ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله فلم يرجع من ذلك شيء

Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya : Ya Rasulullah! walaupun jihad di jalan Allah? Sabda Rasulullah: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (menjadi syahid). (HR Bukhari)

Puasa Arafah dan tarwiyah sangat dianjurkan untuk turut merasakan nikmat yang sedang dirasakan oleh para jemaah haji sedang menjalankan ibadah di tanah suci.

Sebagai catatan, jika terjadi perbedaan dalam penentuan awal bulan Dzulhijjah antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia seperti terjadi pada tahun ini (Dzulhijjah 1427 H), dimana Saudi menetapkan Awal Dzulhijjah pada hari Kamis (21 Desember 2006) dan Indonesia menetapkan hari Jum'at (22 Desember 2006) maka untuk umat Islam Indonesia melaksanakan puasa Arafah dan Tarwiyah sesuai dengan ketetapan pemerintah setempat, yakni tanggal 8-9 Dzulhijjah (29-30 Desember 2006). Ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis semata.

Tidak disangsikan lagi bahwa puasa adalah jenis amalan yang paling utama, dan yang dipilih Allah untuk diri-Nya. Disebutkan dalam hadist Qudsi: Puasa ini adalah untuk-Ku, dan Aku-lah yang akan membalasnya. Sungguh dia telah meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya semata-mata karena Aku.

Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri, Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah SAW bersabda: Tidaklah seorang hamba berpuasa sehari di jalan Allah melainkan Allah pasti menjauhkan dirinya dengan puasanya itu dari api neraka selama tujuh puluh tahun.(HR Bukhari Muslim).

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah yakni tanggal 9 bulan Dzulhijah pada kalender Islam Qamariyah/Hijriyah. Puasa ini sangat dianjurkan bagi kaum Muslimin yang tidak menjalankan ibadah haji.

Kesunnahan puasa Arafah tidak didasarkan adanya wukuf di Arafah oleh jamaah haji, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia tidak sama dengan di Saudi Arabia yang hanya berlainan waktu 4-5 jam. Ini tentu berbeda dengan kelompok umat Islam yang menghendaki adanya ‘rukyat global’, atau kelompok yang ingin mendirikan khilafah islamiyah, dimana penanggalan Islam disamaratakan seluruh dunia, dan Saudi Arabia menjadi acuan utamanya.

Keinginan menyamaratakan penanggalan Islam itu sangat bagus dalam rangka menyatukan hari raya umat Islam, namun menurut ahli falak, keinginan ini tidak sesuai dengan kehendak alam atau prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang dilakukan untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku secara nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri masing-masing dan berlaku satu wilayah hukum. Ini juga berdasarkan petunjuk Nabi Muhammad SAW sendiri. (Lebih lanjut tentang hal ini silakan klik di rubrik Syari’ah dan Iptek)

Penentuan hari arafah itu juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo, akhir 1999. Ditegaskan bahwa yaumu arafah atau hari Arafah yaitu tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan pada rukyatul hilal.

Adapun tentang fadhilah atau keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً

Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat. (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)

Para ulama menambahkan adanya kesunnahan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada hari Tarwiyah, yakni pada tanggal 8 Dzulhijjah. Ini didasarkan pada satu redaksi hadits lain, bahwa Puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun. Dikatakan bahwa hadits ini dloif (tidak kuat riwayatnya) namun para ulama memperbolehkan mengamalkan hadits yang dloif sekalipun sebatas hadits itu diamalkan dalam kerangka fadla'ilul a’mal (untuk memperoleh keutamaan), dan hadits yang dimaksud tidak berkaitan dengan masalah aqidah dan hukum.

Selain itu, memang pada hari-hari pada sepersepuluh bulan Dzulhijjah adalah hari-hari yang istimewa untuk menjalankan ibadah seperti puasa. Abnu Abbas RA meriwayatkan Rasulullah SAW bersabda:


مَا مِنْ أيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيْهَا أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ يَعْنِيْ أَياَّمُ اْلعُشْرِ قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلَا الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ إلَّا رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهُ فَلَمْ يَرْجِعُ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ


Diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: Tidak ada perbuatan yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari pada perbuatan baik yang dilakukan pada sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulallah, walaupun jihad di jalan Allah? Rasulullah bersabda: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya atau menjadi syahid.(HR Bukhari)

Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi yang tidak menjalankan ibadah haji di tanah suci. Adapun teknis pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan.

Bagi kaum Muslimin yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan juga disarankan untuk mengerjakannya pada hari Arafah ini, atau hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa. Maka ia akan mendapatkan dua pahala sekaligus, yakni pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah. Demikian ini seperti pernah dibahas dalam Muktamar NU X di Surakarta tahun 1935, dengan mengutip fatwa dari kitab Fatawa al-Kubra pada bab tentang puasa:


يُعْلَمُ أَنَّ اْلأَفْضَلَ لِمُرِيْدِ التََطَوُّعِ أَنْ يَنْوِيَ اْلوَاجِبَ إِنْ كَانَ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَالتَّطَوُّعِ لِيَحْصُلَ لَهُ مَا عَلَيْهِ


Diketahui bahwa bagi orang yang ingin berniat puasa sunnah, lebih baik ia juga berniat melakukan puasa wajib jika memang ia mempunyai tanggungan puasa, tapi jika ia tidak mempunyai tanggungan (atau jika ia ragu-ragu apakah punya tanggungan atau tidak) ia cukup berniat puasa sunnah saja, maka ia akan memperoleh apa yang diniatkannya. (A Khoirul Anam)

Wallaahu A'laamu Bis Showaab

062. Dari al- Hadith

الدين النصيحة, قلنا: لمن؟ قال: “لله, ولكتابه, ولرسوله, ولأئمة المسلمين, وعامتهم” (رواه مسلم). 

“Agama adalah nasehat(ikhlas)”. Kami bertanya:’Bagi siapa?’, Rasul bersabda:”Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka” (HR. Muslim )


Rasulullah Salallahu 'alaihi wassalam bersabda yang bermaksud:”Sesiapa yang berkehendakkan dunia maka hendaklah ia berilmu, sesiapa yang berkehendakkan akhirat maka hendaklah ia berilmu dan sesiapa yang berkehendakkan kedua-duanya maka hendaklah ia berilmu.”

Riwayat at-Tirmidzi 
..........................
  • Nabi sallallahu`alaihiwasallam bersabda:
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين، وإنما أنا قاسم والله يعطي، ولن تزال هذه الأمةقائمة على أمر الله، لا يضرهم من خالفهم، حتى يأتي أمر الله 
" Sesiapa yg Allah menghendaki kebaikan baginya maka dia diberikan kefahaman dalam agama,sesungguhnya aku hanyalah pembahagi( yg mnyampaikan wahyu dr Tuhanku) sedangkan Allah yg memberi( ilmu & hidayah),dan akan sentiasa ummat ini ada sekelompok yg menegakkan perintah Allah,mereka x akn dimudaratkan oleh org2 yg menyelisihi mereka hinggalah datangnya perintah Allah( hari kiamat).. [ HR Bukhari no:71 ]
Dalam riwayat lain Nabi sallallahu`alaihiwasallam bersabda:

لا يزال من أمتي أمة قائمة بأمر الله، لا يضرهم من خذلهم، ولا من خالفهم، حتى يأتيهم أمر الله وهم على ذلك

Sentiasa ada segolongan dari ummatku yang selalu menegakkan perintah Allah, tidak akan mencelakai mereka orang yang tidak menolong mereka dan orang-orang yang menyelisihi mereka sampai datang perintah Allah dan mereka tetap berada di atas yang demikian itu.

(HR Bukhari no:3369,6906, Muslim no: 3544, 3548 )

Berkata Imam Ahmad Ibn Hanbal rahimahullah:

إِنْ لَمْ يَكُونُوا أَهْل الْحَدِيث فَلَا أَدْرِي مَنْ هُمْ

Kalaulah mereka bukan ahli Hadith maka aku tidak tahu siapa lagi mereka.

( Fathul Bari, Ibn Hajar al-`Asqalani 20/368 )

Begitu juga yang berpendapat mereka adalah ahli hadith ialah `Ali Ibn al-Madini dan Imam al-Bukhari.

( Tuhfatul al-Ahwazi, 6/11 )

Berkata Qadhi al-`Iyyadh: Sesungguhnya apa yang dimaksudkan oleh Imam Ahmad ialah mereka ialah sesiapa sahaja yang beri`tiqad(berpegang,berkeyakinan,melazimi)mazhab ahli Hadith.

( Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 6/400)

SENYUMMU ADALAH BAHAGIAKU


Senyummu adalah bahagiaku..
Ceriamu adalah dambaku..
Gelisahmu adalah kebimbanganku..
Air matamu adalah kesedihanku.. Kau pelipur lara dukaku..
Kau pengiring suka citaku.. Bersama kita dalam hari-hari keberkahan..
Ikatan ini berawal dari hati atas nama cinta..
Jalinan ini bermula dari rasa atas nama
sayang..
Pertautan ini berasal dari angan atas nama

rindu.. Sungguh ini adalah cinta, sayang, dan rindu..
Cinta, sayang, dan rindu atas nama
pengabdian kepada Rabbul Izzati..
Malam ini bintang bersinar cinta, bulan
tersenyum sayang, angin mendesir
rindu..Wahai bintang, bulan dan angin.. Sampaikanlah salam cinta, sayang, dan
rinduku kepadanya..
“Sungguh Aku Sangat mencintaimu karena
Allah”

ketika mati menjadi pilihan..


ketika mati menjadi pilihan..

oleh Vicky Achmad pada 22 Agustus 2012 pukul 20:47 ·
Semua ini berawal dari sebuah rasa..
Yang tiba-tiba timbul dan kemudian hadir..
Aku mencintainya..
Memang mungkin aku yang salah..

Salah mencintai sesosok gadis yang sedang rapuh..
Rapuh karena kekasihnya..
Namun aku..tetap saja bertahan..
Yang namanya cinta mungkin sulit untuk di redam dengan logika..
Aku tetap saja bandel..
Tak mau kalah untuk tetap mencintainya..
Hingga dia dapat menguasai hati dan perasaan ini..
Aku yang biasanya tak terkalahkan oleh apapun..
Tapi tidak dengan cintanya..
Aku kalah...
Tuhannn...air mata ini..
Hati ini..
Luka ini..
Kecewa ini..
Aku pilih mati..
Aku telah kehilangan separuh nafas ini..
Hidupku di buat permainan olehnya..
Dan terus di mainkan..
Aku sakit tuhan..
Hampir mati saat ini
Walau telah ku putuskan untuk mati..
Karena dia cinta
Aku...

Dan pada akhirnya saat mati menjadi pilihan..
Ku tarik pelatuk ini pelan dan lambat..
Terima kasih untuk kamu..
Karena telah melukai aku hingga kesisi terdalam hatiku..
Air mata ini
Luka ini
Kecewa ini
Akan ku bawa sampai mati..
Semoga kau bahagia..
Dengan siapapun yang menemanimu..
Aku..
Hanya bisa mendokanmu
Insaya Allah akan selalu ada doa-doaku yang ku lantunkan di setiap solat-solatku lima waktu..
Aku mencintaimu karena Allah..
Dan jika mungkin kau bukan untukku..
Aku yakin semua telah kehendakNya untukku..
Aku pamit dari hidupku tapi tidak kamu dari hidupku
Kamu selalu ada disini
Di sisi terdalam hatiku..